PENDIDIKAN PANCASILA
MATERI PENDIDIKAN PANCASILA SEMESTER 1
DASAR HUKUM PENDIDIKAN PANCASILA
- UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
- Keputusan Menteri PendidikandanKebudayaan no. 30 tahun 1990, menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional.
- PP no. 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi menyatakan bahwa Pancasila wajib diajarkan di perguruan tinggi.
- Keputusan Dirjen Dikti No. 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Kurikukum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada PT di Indonesia.
- Kep Mendiknas no. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan Nomor 45/U2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan menjadi kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
- Pelaksanaannya sesuai dengan SK Dirjen Dikti no. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi.
- Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di PT.
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
- Memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya dan konsisten dengan cita-cita yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
- Menghayatii filsafat dan tata nilai filsafat Pancasila, sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara Republik Indonesia.
- Menjadi warganegara yang memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi dan sikap tanggungjawab sebagai Warga Negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar