Dasar Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
Tujuan Pendidikan Pancasila dapat dipahami dengan menelaah
dasar-dasar pendidikan pancasila sebagai bagian yang tidak terpisah dalam
konsep pendukung capaian dalam penyelenggaraan pendidikan pancasila di
perguruan tinggi.
Dasar-dasar yang dimaksud yakni dasar filosofis, sosiologis, dan dasar yuridis yang akan diuraikan dalam artikel ini. Sebagaimana dikemukakan oleh sejumlah pengamat bahwa gerakan untuk merevitalisasi Pancasila saat ini semakin menunjukkan gejala yang menggembirakan. Forum-forum ilmiah di berbagai tempat telah diselenggarakan baik oleh masyarakat umum maupun kalangan akademisi.
Dasar-dasar yang dimaksud yakni dasar filosofis, sosiologis, dan dasar yuridis yang akan diuraikan dalam artikel ini. Sebagaimana dikemukakan oleh sejumlah pengamat bahwa gerakan untuk merevitalisasi Pancasila saat ini semakin menunjukkan gejala yang menggembirakan. Forum-forum ilmiah di berbagai tempat telah diselenggarakan baik oleh masyarakat umum maupun kalangan akademisi.
Tidak terkecuali lembaga negara yaitu MPR mencanangkan empat
pilar berbangsa yang salah satunya adalah Pancasila. Memang ada perdebatan
tentang istilah pilar tersebut, karena selama ini dipahami bahwa Pancasila
adalah dasar negara, namun semangat untuk menumbuhkembangkan lagi Pancasila
perlu disambut dengan baik.
Undang undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi yang belum lama disahkan, secara eksplisit juga menyebutkan
bahwa terkait dengan kurikulum nasional setiap perguruan tinggi wajib
menyelenggarakan mata kuliah Pancasila, Kewarganegaraan, Agama dan Bahasa
Indonesia. Menindaklanjuti undang undang tersebut, Dikti juga menawarkan berbagai
hibah pembelajaran untuk keempat mata kuliah tersebut.
Pancasila adalah dasar filsafah negara indonesia,
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu setiap warga
negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkan
dalam segala bidang kehidupan. Pancasila merupakan warisan luar biasa dari
pendiri bangsa yang mengacu kepada nilai-nilai luhur. Nilai nilai luhur yang
menjadi panutan hidup tersebut telah hilang otoritasnya, sehingga manusia
menjadi bingung. Kebingungan tersebut dapat menimbulkan krisis baik itu krisis
moneter yang berdampak pada bidang politik, sekaligus krisis moral pada sikap
perilaku manusia.
Dalam upaya merespon kondisi tersebut, pemerintah perlu
mengantisipasi agar tidak menuju kearah keadaan yang lebih memprihatinkan.
Salah satu solusi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam menjaga nilai-nilai
panutan dalam berbangsa dan bernegara secara lebih efektif yaitu melalui bidang
pendidikan. Oleh karena itu, tujuan pendidikan pancasila yang akan diuraikan
dalam artikel ini sasarannya adalah bagi para mahasiswa-mahasiswi di perguruan
tinggi.
Adapun dasar-dasar pendidikan pancasila tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Dasar Filosofis
Pada saat Republik Indonesia diproklamasikan pasca Perang
Dunia kedua, dunia dicekam oleh pertentangan ideologi kapitalisme dengan
ideologi komunisme. Kapitalisme berakar pada faham individualisme yang
menjunjung tinggi kebebasan dan hak-hak individu; sementara komunisme berakar
pada faham sosialisme atau kolektivisme yang lebih mengedepankan kepentingan
masyarakat di atas kepentingan individual. Kedua aliran ideologi ini melahirkan
sistem kenegaraan yang berbeda. Faham individualisme melahirkan negara -negara
kapitalis yang mendewakan kebebasan (liberalisme) setiap warga, sehingga
menimbulkan perilaku dengan superioritas individu, kebebasan berkreasi dan
berproduksi untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal.
Sementara faham kolektivisme melahirkan negara-negara
komunis yang otoriter dengan tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat banyak
dari eksploitasi segelintir warga pemilik kapital. Pertentangan ideologi ini
telah menimbulkan ‘perang dingin’ yang dampaknya terasa di seluruh dunia. Namun
para pendiri negara Republik Indonesia mampu melepaskan diri dari
tarikan-tarikan dua kutub ideologi dunia tersebut, dengan merumuskan pandangan
dasar (philosophische grondslag) pada sebuah konsep filosofis yang bernama
Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila bahkan bisa berperan
sebagai penjaga keseimbangan (margin of appreciation) antara dua ideologi dunia
yang bertentangan, karena dalam ideologi Pancasila hak-hak individu dan
masyarakat diakui secara proporsional.
2. Dasar Sosiologis
Bangsa Indonesia yan g penuh kebhinekaan terdiri atas lebih
dari 300 suku bangsa yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, secara
sosiologis telah mempraktikan Pancasila karena nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya merupakan kenyataan-kenyataan (materil, formal, dan fungsional) yang
ada dalam mas yarakat Ind onesia. Kenyataan objektif ini menjadikan Pancasila
sebagai dasar yang mengikat setiap warga bangsa untuk taat pada nilai-nilai
instrumental yang berupa norma atau hukum tertulis (peraturan perundang-undangan,
yurisprudensi, dan traktat) maupun yang tidak tertulis seperti adat istiadat,
kesepakatan atau kesepahaman, dan konvensi.
Kebhinekaan atau pluralitas masyarakat bangsa Indonesia yang
tinggi, dimana agama, ras, etnik, bahasa, tradisi-budaya penuh perbedaan,
menyebabkan ideologi Pancasila bisa diterima sebagai ideologi pemersatu. Data
sejarah menunjukan bahwa setiap kali ada upaya perpecahan atau pemberontakan
oleh beberapa kelompok masyarakat, maka nilai-nilai Pancasilalah yang
dikedepankan sebagai solusi untuk menyatukan kembali. Begitu kuat dan
‘ajaibnya’ kedudukan Pancasila sebagai kekuatan pemersatu, maka kegagalan upaya
pemberontakan yang terakhir (G30S/PKI) pada 1 Oktober 1965 untuk seterusnya
hari tersebut dijadikan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Bangsa Indonesia yang plural secara sosiologis m embutuhkan
ideologi pemersatu Pancasila. Oleh karena itu nilai-nilai Pancasila perlu
dilestarikan dari generasi ke generasi untuk menjaga keutuhan masyarakat
bangsa. Pelestarian nilai-nilai Pancasila dilakukan khususnya lewat proses
pendidikan formal, karena lewat pendidikan berbagai butir nilai Pancasila
tersebut dapat disemaikan dan dikembangkan secara terencana dan terpadu.
3. Dasar Yuridis
Pancasila telah menjadi norma dasar negara dan dasar negara
Republik Indonesia yang berlaku adalah Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945) junctis Keputusan Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959 mengenai Dekrit
Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Tentang Kembali Kepada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah Pembukaan UUD
NRI 1945 yang berlaku adalah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang disahkan/di
tetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus
1945. Sila -sila Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
secara filosofis-sosiologis berkedudukan sebagai Norma Dasar Indonesia dan
dalam konteks politis-yuridis sebagai Dasar Negara Indonesia. Konsekuensi dari Pancasila
tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, secara yuridis konstitusional
mempunyai kekuatan hukum yang sah, kekuatan hukum berlaku, dan kekuatan hukum
mengikat.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pasal 39
ayat (2) menyebutkan, bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan wajib memuat: (a) Pendidikan Pancasila, (b) Pendidikan Agama, (c)
Pendidikan Kewarganegaraan. Didalam operasionalnya, ketiga mata kuliah wajib
dari kurikulum tersebut, dijadikan bagian dari kurikulum berlaku secara
nasional.
Sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun
1999, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 tahun 1990 menetapkan
status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata
kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional. Silabus
pendidikan pancasila semenjak tahun 1983 sampai tahun 1999, telah banyak
mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang berlaku dalam
masyarakat, bangsa, dan negara yang berlangsung cepat, serta kebutuhan untuk
mengantisipasi tuntunan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat
disertai dengan pola kehidupan mengglobal. Perubahan dari silabus pancasila
adalah dengan keluarnya keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Nomor:
265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan kurikulum inti mata kuliah
pengembangan kepribadian pendidikan pancasila pada perguruan tinggi Indonesia.
Dalam kepurusan ini dinyatakan, bahwa mata kuliah pendidikan pancasila yang
mencakup unsur filsafat pancasila, merupakan salah satu komponen yang tidak
dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) pada
susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia mata kuliah pendidikan
pancasila adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada
perguruan tinggi untuk program diploma/politeknik dan program sarjana.
Pendidikan pancasila dirancang dengan maksud untuk memberikan pengertian kepada
mahasiswa tentang pancasila sebagai filsafat atau tata nilai bangsa, dasar
negara, dan ideologi nasional dengan segala implikasinya.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan
Nasional No. 22/UU/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi,
dan penilaian hasil belajar mahasiswa, telah ditetapkan bahwa pendidikan agama,
pendidikan pancasila, dan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum
setiap program studi. Oleh karena itu, untuk melaksanakan ketentuan di atas,
maka Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Depdiknas mengeluarkan Surat Keputusan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di perguruan tinggi. Berdasarkan UU No.
20/2003 tentang sistem pendidikan, maka, Direktur Jendral Pendidikan Tinggi
mengeluarkan surat keputusan No. 43/Dikti/Kep./2006 tentang kampus-kampus
pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi,
SK ini adalah penyempurnaan dari SK yang lalu.
Tujuan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
Dengan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan
Tinggi, diharapkan dapat tercipta wahana pembelajaran bagi para mahasiswa untuk
secara akademik mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah
pembangunan bangsa dan negara dalam perspektif nilai-nilai dasar Pancasila
sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia.
Pendidikan Pancasila sebagai bagian dari pendidikan Nasional
bertujuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Sistem pendidikan
nasional yang ada merupakan rangkaian konsep, program, tata cara, dan usaha
untuk mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan Undang -Undang Dasar Tahun
1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi tujuan penyelenggaraan
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi pun merupakan bagian dari upaya untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penjabaran secara spesifik sehubungan dengan tujuan
penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk:
- Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
- Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa Indonesia.
Demikian uraian sejumlah dasar-dasar pendidikan pancasila
dan tujuan pendidikan pancasila di perguruan tinggi yang kami rujuk dari
berbagai sumber. Semoga bermanfaat.
_______________________________________________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar